Kejagung Belum Terima SPDP Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong

8 December 2022 21:44

Pihak Kejaksaan Agung menyatakan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret Ismail Bolong.

"Kejagung tidak menyelidiki tidak memiliki kapasitas sebagai penyidik tetapi disini dalam kapasitas pra-penuntutan perkara," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung  Ketut Sumedana, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Ketut Sumedana menyampaikan bahwa jika kasus ditangani oleh pihak Mabes Polri, maka yang menerima SPDP adalah Jampidum. Sedangkan, jika yang menangani kasus ini Polda Metro Jaya, maka Kejati yang akan menerima SPDP.

Ketut mengaku baru mengetahui informasi soal Ismail Bolong dari media. Ketut akan mengecek penanganan kasus ini dan memastikan Kejaksaan Agung tidak menyelidiki kasus suap yang diduga dilakukan Ismail Bolong terhadap sejumlah perwira tinggi Polri. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Devi Amelia)