24 December 2022 11:32
Dosen hukum Yenti Garnasih mengungkapkan seharusnya hakim dalam kasus Doni Salmanan menggunakan Pasal 77 dan 78 KUHP berkaitan dengan hak harta kekayaan.
"Yang disayangkan adalah mengapa hakim tidak menggunakan pasal 77 dan 78 KUHP yang berkaitan dengan hak harta kekayaan yang telah disita sebanyak Rp62 miliar. Kalau sudah didakwakan dan kemudian pasti dia (Doni Salmanan) mengelak maka hakim meminta atau mewajibkan kepada si terdakwa untuk membuktikan bahwa Rp62 miliar ini berasal dari usahanya yang legal," urai Dosen Hukum Yenti Garnasih.
Kasus investasi bodong milik Doni Salmanan menjadi perbincangan panas di 2022, hingga saat ini hakim memutuskan untuk mengembalikan semua aset kepada terdakwa. Hal ini membuat para korban kecewa.