5 October 2022 23:46
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu waktu yang tepat untuk memanggil ulang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka. Namun, KPK berjanji, pemeriksaan terhadap Lukas akan dilakukan dalam waktu dekat.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bukan persoalan sulit untuk menjemput paksa Lukas Enembe dengan menggunakan seluruh kekuatan yang ada. Namun, KPK mengatakan tidak mau gegabah dengan banyaknya desakan permintaan penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe.
Lembaga antikorupsi mempertimbangkan kemungkinan adanya kericuhan jika Lukas diseret ke Jakarta. KPK pun memilih melakukan pendekatan secara persuasif agar penindakan yang dilakukan tidak menimbulkan ekses yang tidak diinginkan.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi soal pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Lukas belum pernah memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.