Mahfud MD: Satgas TPPU Rp349 T Dibentuk Besok
N/A • 27 April 2023 21:03
Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan satgas tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mensupervisi transaksi mencurigakan Rp349 triliun akan dibentuk besok, Jumat (28/4/2023).
"Besok akan dirapatkan karena itu adalah hasil RPD dengan Komisi III DPR, harus dibentuk satgas. Besok akan dibentuk satgasnya. Akan ditindaklanjuti sesuai data yang sudah terungkap ke publik dan sudah diserahkan ke DPR," kata Mahfud di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
Satgas TPPU itu akan terdiri dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Mahfud memastikan kerja Satgas TPPU akan bersifat independen meski tidak melibatkan pihak eksternal.
"Memang undang-undangnya kalau menyangkut pajak dan bea cukai itu penyidiknya Kementerian Keuangan, yaitu Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, itu penyidiknya. Memang banyak yang 'wah itu jeruk makan jeruk'. Masa mau meriksa diri sendiri? Ndak juga, karena nanti ini akan melibatkan banyak institusi dan yang dari luar kita undang juga sebagai narasumber, bukan sebagai orang yang menindaklanjuti secara yuridis pro justisia," ujar Mahfud.
"Karena tidak boleh selain polisi, jaksa, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, hanya itu yang boleh melakukan tindakan itu. Tapi nanti meluas panitianya itu sehingga penilaian itu akan terdiri dari beberapa sehingga penilaian itu akan lebih objektif," lanjutnya.
Ia juga menyebut bahwa KPK tidak dilibatkan tetapi akan menindaklanjuti sesuai kewenangan KPK.
"KPK tidak ikut karena dia ada di luar. Tapi saya sudah koordinasi dengan Pak Firli bahwa akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPK," ujar Mahfud.
(Thirdy Annisa)