Kekerasan seksual masih marak terjadi. Intervensi dari pemerintah untuk mengurangi dan memitigasi kasus kekerasan seksual di Indonesia sangat diperlukan. Sebelum terjadinya hal yang tidak di inginkan upaya pencegahan harus dioptimalkan, baik dari lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan, ada empat upaya yang harus siap ketika adanya terjadi kekerasan seksual, yaitu mempunyai mekanisme bagaimana menangani secara cepat, melakukan pendampingan sosial, dukungan bantuan jangka panjang, dan pendampingan hukum.
Edukasi sejak dini perlu dilakukan di rumah, sekolah, dan di masyarakat untuk memitigasi kekerasan seksual, Nahar mengimbau orang tua harus mengajarkan atau memberi arahan kepada anak-anaknya.
"Misalnya apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khsus Anak Kemen PPA, Nahar