Jajaran Polres Tebo, Jambi menangkap salah seorang yang diduga menjadi sindikat perdagangan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu ton lebih BBM ilegal dan satu unit kendaraan roda empat.
Petugas Polres Tebo menangkap tersangka Ari Setiawan, warga Lubuk Madrasah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi atas kasus BBM ilegal. Tersangka akan dikenakan UU Minyak dan Gas dengan ancaman enam tahun penjara.
Ari ditangkap polisi saat hendak memperdagangkan minyak ilegal jenis pertalite ke sejumlah pedagang yang ada di Kota Tebo, Jambi.
Saat diinterogasi pihak Polres Tebo, tersangka mengaku BBM ilegal jenis pertalite diperolehnya dari jaringan sindikat perdagangan BBM ilegal di daerah Pekanbaru, Riau.