NEWSTICKER

KontraS Nilai Vonis Bebas 2 Terdakwa Kanjuruhan Tak Masuk Akal

17 March 2023 09:27

Koalisi Masyarakat Sipil menilai vonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan tidak masuk akal. Pernyataan itu diungkapkan Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan. 

"Unsur kesengajaan dalam tindakan aparatur kepolisian selama melakukan penanganan di Stadion Kanjuruhan itu terpenuhi semua. Lebih dari sekadar kelalaian, itu bahkan unsur kesengajaan," tegas Andi.

Andi menyebut, putusan bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan menunjukkan hakim hanya sebagai 'alat pencuci piring' bagi polisi. Menurutnya, putusan hakim itu tragedi bagi sistem peradilan Indonesia. 

"Saya kira ini sandiwara," ucapnya. 

Pihaknya meminta jaksa mengajukan banding atas putusan hakim. Mereka juga akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial. 

Tuntutan dan vonis para terdakwa 

Para terdakwa Tragedi Kanjuruhan divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Berikut rinciannya: 

1. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dituntut 6 tahun 8 bulan penjara. Namun, hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara. 
 
2. Security Officer saat pertandingan Arema FC vs Persebaya, Suko Sutrisno, dituntut 6 tahun 8 bulan penjara. Namun, hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara. 
 
3. Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dituntut 3 tahun penjara. Namun, hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara. 
 
4. Mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dituntut 3 tahun penjara. Namun, divonis bebas. 
 
5. Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol, Wahyu Setyo Pranoto, dituntut 3 tahun penjara. Namun, divonis bebas.  
 
6. Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu, Akhmad Hadian Lukita, belum memasuki proses hukum karena berkas perkara masih dilengkapi.