Marak Artis Terseret Kasus Judi Online

4 September 2023 17:13

Sejumlah selebgram hingga artis terseret kasus judi online. Terbaru, artis Wulan Guritno ramai menjadi perbincangan publik usai videonya yang diduga mempromosikan situs judi online viral di media social. Namun, pihak Wulan Guritno berdalih yang ia promosikan adalah game online biasa.

Soa dugaan keterlibatan artis Wulan Guritno, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber) Bareskrim Polri segera memeriksa artis Wulan Guritno dalam kasus promosi judi online. Namun, belum ditentukan tanggal pemeriksaannya. Saat ini, Bareskrim sedang melakukan monitoring, profiling dan pendataan terhadap Wulan Guritno.

Sebelumnya Dittipidsiber Bareskrim juga sudah menelurusi promosi judi online yang dilakukan artis WG. Bareskrim telah menelurusi sebuah video viral berdurasi 30 detik yang ternyata dibuat tiga tahun lalu.

Dalam video viral itu, Wulan memperkenalkan situs judi online "Sakti 123" beserta keunggulannya dan menyebut website itu adalah website game online yang telah bersertifikat.

Maraknya selebgram hingga artis yang punya banyak pengikut di media sosial ikut mempromosikan situs judi online, Bareskrim Polri mengingatkan untuk berhenti mempromosikan situs judi online.

Pasal 42 ayat Undang-Undang ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Bareskrim Polri juga mengungkap beberapa kendala dalam memberantas kasus tindak pidana perjudian online yang belakangan marak terjadi. Kepala Biro Pengawas dan Penyidikan (Karo Wassidik) Bareskrim Polri Brigjen Iwan Kurniawan menyatakan kendala pengungkapan ini lantaran server serta korban judi online bisa berada di negara yang beda.

Banyak server yang berada di luar negeri dan perbedaan judi online tiap negara menjadi penghambat dalam pengusutan kasus judi online. Hal ini karena ada negara yang mengizinkan adanya praktik judi online, sehingga tidak dianggap sebagai tindak pidana.

Kominfo mengungkap dua modus utama sebaran konten judi online. Pertama, promosi judi online berkedok game online dan dipromosikan oleh influencer termasuk artis yang punya banyak pengikut di media sosial. Kedua, modus penyebaran konten judi online yang diungkap Kominfo menggunakan jaringan telekomunikasi dan platform pesan instan, seperti SMS Blast dan WA Blast.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)