Ombudsman perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SMAN 1 Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, mengenai dugaan pemaksaan pemakaian jilbab terhadap salah satu siswi pada Jumat (29/7/2022).
Kepala Ombudsman perwakilan DIY, Budhi Masthuri menjelaskan bahwa ketika dimintai penjelasan, Kepala Sekolah SMAN 1 Banguntapan belum banyak menerima informasi mengenai kejadian tersebut.
"Kita memeriksa kepala sekolah itu hari Jumat ya, di mana kepala sekolah sendiri ketika itu belum banyak memperoleh informasi karena BK (Bimbingan dan Konseling) tidak cukup memberikan laporan yang lengkap kepada kepala sekolah," katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa siswi tersebut tidak ingin kembali sekolah di SMAN 1 Banguntapan. Menurut keterangan orang tuanya, sejak masa pengenalan sekolah, siswi tersebut sering mengurung diri di kamar.
Hingga kini, Budhi masih belum mendapatkan bentuk detail pemaksaannya. Ia masih akan menggali informasi dari pihak guru BP pada Rabu (3/8/2022).
"Kita belum menemukan bentuk detail pemaksaanya, tapi bahwa seorang BP kemudian memakaikan jilbab itu di kantor BP. Saya kira kepala sekolah sudah menjelaskan itu dan besok tentunya kita akan menggali lagi dari BP-nya," ujarnya.
Budhi menyebutkan bahwa sekolah tidak boleh memaksakan siswi menggunakan jilbab. Jika terbukti ada pemaksaan, pihak sekolah akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014.