Luhur Hertanto • 26 August 2022 19:15
Ditreskrimum Polda Banten menggeledah markas judi online berkedok perusahaan periklanan di Cikupa, Tangerang Banten. Kegiatan judi yang berlangsung diduga beromzet Rp3 miliar/hari.
Polisi menyita sejumlah modem dan beberapa peralatan yang digunakan untuk menjalankan operasional judi online. Setelah menggeledah rumah, polisi melanjutkan ke sepuluh ruko yang berada di kawasan Citra Raya, Panongan, Tangerang.