14 October 2022 16:01
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menyimpulkan bahwa jajaran PSSI adalah pihak yang bertanggungjawab dalam kasus yang memakan 132 korban jiwa. Ada tanggung jawab hukum dan moral yang harus ditunaikan PSSI dan sub-organisasinya.
Demikian rekomendasi hasil investigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan. Laporan telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (14/10/2022) siang.
"Tanggung jawab hukum tentu berdasar statuta FIFA, tapi juga ada tanggung jawab moral kepada masyarakat," ujar Menko Polkuham Mahfud MD selaku Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan.
Sebelumnya dipaparkan bahwa TGIPF telah mencermati rekaman dari 32 CCTV yang ada di Stadion Kanjuruan, Kepanjen, Kab. Malang, Jawa Timur. Didapati bahwa kejadian pada 1 Oktober 2022 malam di lebih mengenaskan dibanding yang beredar di media massa dan media sosial.
"Krisis terjadi setelah ada gas air mata dilempar ke tribun," ungkap Mahfud.
Di dalam tahap pemeriksaan para saksi dan pihak-pihak terkait, tim menangkap kesan saling lempar tanggung jawab dengan dalih bertindak berdasar wewenang masing-masing. Ada yang mengaku telah bertindak berdasar kontaknya, statuta dan sebagainya.