20 October 2022 09:05
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Kamis (20/10/2022). Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengenakan rompi tahanan dan memakai kemeja putih.
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari dua terdakwa itu akan digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB. Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, istri Sambo, Putri Candrawathi dan ajudan Sambo, Richard Eliezer.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), pembunuhan terhadap Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J. Pengakuan tersebut membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.