24 October 2022 10:56
Ahli hukum pidana menyatakan seorang anak tidak bisa menjadi saksi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Kalau anak tentu tidak bisa dikualifikasi sebagai saksi," kata ahli hukum pidana, Agus Surono.
Agus menyebut, orang-orang terdekat atau di sekitar korban yang mengetahui kejadian atau memenuhi kualifikasi sebagai saksi, dapat memberikan keterangannya dalam sidang kasus KDRT.
"Selama dia dewasa bisa memberikan keterangan secara bebas maka bisa sebagai saksi," ujarnya.
Korban kekerasan dalam rumah tangga diminta segera melapor ke pihak kepolisian serta melakukan visum sebagai alat bukti menjerat pelaku.