P2G Apresiasi Syarat Calistung Masuk SD Dihapus

2 April 2023 13:49

Koordinator Nasional P2G, Satriawan Salim mengapresiasi penghapusan tes baca, tulis dan hitung (calistung) dari proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pasalnya, dasar syarat tersebut sudah dilarang sejak 2010 melalui peraturan pemerintah Nomor 17/2010, bahwa tidak boleh mensyaratkan anak SD kelas 1 mampu calistung.

Penghapusan ini juga membuka kesempatan ruang lebih bagi anak dan si pengajar untuk fokus dalam pengembangan karakter tanpa terbebani harus bisa baca, tulis dan berhitung. 

Selain itu, melalui Permendikbud Nomor 14/2018 dan 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, syarat calistung untuk kelas 1 SD tidak boleh dilakukan, sehingga secara regulasi aturan-aturan mengenai PPDB sudah lengkap.

"Secara regulasi kita sudah ada, sudah lengkap, cuman dalam implementasinya aturan-aturan tadi bahkan levelnya PP ya di 2010. Ternyata, kenyataannya di lapangan tetap melaksanakan syarat calistung bagi syarat masuk ke SD dari PAUD," ujar Satriawan Salim.

Berdasarkan pantauan P2G, lemahnya implementasi ini karena tidak dibarengi oleh pengawasan dari Kemendikbud, dinas pendidikan, serta tidak adanya sanksi yang tegas bagi sekolah-sekolah yang tetap melaksanakan syarat calistung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nienda Farras Athifah)