NEWSTICKER

LBH APIK: Upaya Sembunyikan Subchi adalah Tindak Pidana

N/A • 7 July 2022 14:59

Koordinator PLH Asosiasi LBH APIK (Asosiasi Perempaun Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK), Khotimun Sutanti menilai upaya penangkapan DPO kasus pencabulan terhadap santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSA) lambat dilakukan Polisi. 

"Upaya ini cukup lambat, kasus ini sejak tahun 2019 yang bisa dibilang cukup lama. Proses penahanan dalam kasus pencabulan ini tidak dilakukan dengan segera" sebut Khotimun. 

Selain itu Khotimun juga menegaskan bahwa upaya-upaya menyembunyikan Subechi adalah tindak pidana. "Upaya menyembunyikan, upaya kekerasan yang menghalangi proses hukum dalam KUHP merupakan tindak pindana di Pasal 216 KUHP dan Pasal 221 KUHP" ujar Koordinator PLH ini.
(Dwiki Feriyansyah)