9 January 2023 13:29
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pembahasan untuk Perppu Pemilu dan Perppu Cipta Kerja akan dibahas pada Masa Persidangan III Tahun 2022-2023. Hingga kini, DPR RI memasuki masa reses sejak 16 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023.
DPR baru akan mempelajari Perppu Ciptaker pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023. Dasco mengatakan, pihaknya akan mempelajari juga perihal urgensi diterbitkannya Perppu Ciptaker, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Dalam Perppu ini, ada beberapa ketentuan aturan, salah satunya yakni jumlah kursi anggota DPR kini menjadi 580 bangku.
Selanjutnya, Presiden Jokowi juga menerbitkan Perppu 2 Tahun 2022 untuk mengganti UU Cipta Kerja yang sempat ditangguhkan oleh MK Karena inkonstitusional bersyarat.