Kementerian Perhubungan Resmi Menaikkan Tarif Ojek Online

11 September 2022 13:49

Setelah sebelumnya sempat mundur, Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojek online, Sabtu (11/9/2022). Tarif baru ojek online yang baru naik sebesar delapan persen secara nasional, sementara untuk zona dua atau wilayah Jabodetabek kenaikan tarif berkisar 6-13 persen.

Perubahan tarif akan disesuaikan berdasarkan zonasi. Zona satu mencakup seluruh Semarang, Bali dan Jawa. Zona dua mencakup Jabodetabek. Sementara zona ketiga mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

(Devi Amelia)


Close Ads X
Close Ads X