25 October 2022 11:52
Kamaruddin Simanjuntak menjadi saksi pertama dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer, Selasa (25/10/2022). Dalam kesaksiaannya, Kamaruddin mengungkap sudah sejak awal curiga dengan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kamaruddin pun melakukan investigasi dengan inisiatif sendiri hingga akhirnya ditunjuk secara resmi menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Kamaruddin pun mengungkap sempat kesulitan berkomunikasi dengan keluarga Brigadir J. Komunikasi tidak bisa dilakukan secara langsung karena handphone ayah, ibu, dan adik-adik Brigadir J diretas oleh pihak yang tidak diketahui.
Akhirnya Kamaruddin Simanjuntak berkomunikasi dengan keluarga Brigadir J menggunakan handphone Rohani Simanjuntak yang merupakan tante Brigadir J.
Proses hukum yang dibantu oleh Kamaruddin ini sepakati merupakan kegiatan probono alias tidak dipungut biaya. Kamaruddin mengajukan akan membiayai semua biaya perjalanan dan juga proses hukum. Barulah setelah itu pihak keluarga setuju untuk melaporkan kejanggalan dari peristiwa tewasnya Brigadir J kepada pihak Bareskrim Polri. Laporan ini disampaikan pada 18 Juli 2022.