15 December 2022 17:00
Kuasa Hukum Agus Nurpatria mengancam akan mempidanakan Irfan Widyanto atas tuduhan memberi kesaksian bohong saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Tuduhan tersebut bermula saat kuasa hukum mencecar Irfan Widyanto mengenai siapa yang memberi perintah mengamankan DVR CCTV di rumah eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit. Ia mengaku ke Ridwan Soplanit diperintahkan Agus Nurpatria untuk mengambil DVR.
“Pada saat itu saat ditanya Pak Ridwan perintah siapa adik asuh? Tangan saya langung begini (nunjuk Agus). Posisi di belakang saya ada Pak Agus. Memang kondisi di situ tidak ada Pak Ari Cahya dan tidak ada perintah dari Pak Ari Cahya,” kata Irfan Widyanto di PN Jaksel, Kamis (15/12/2022).
Kuasa hukum pun meminta majelis hakim agar mencatat keterangan tersebut. Kuasa hukum berencana melaporkan Irfan karena dianggap memberikan keterangan bohong.
“Izin Yang Mulia, harap dicatat ada keterangan saksi yang bohong. Kami akan lakukan upaya hukum setelah inkracht,” kata kuasa hukum.