6 July 2023 14:38
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Teddy Minahasa dalam kasus pengedaran narkoba. Hal itu membuat PT DKI Jakarta memperkuat vonis PN Jakarta Barat kepada Teddy Minahasa, yakni penjara seumur hidup.
Hasil banding itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Sirande Palayukan didampingi oleh Hakim Anggota Yahya Syam, Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Sumpeno di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Persidangan tersebut tidak dihadiri oleh terdakwa Teddy Minahasa Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kuasa hukum Teddy Minahasa.
Sebelumnya, PN Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup. Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Perbuatan Teddy Minahasa tersebut dinilai merusak citra Polri. Ia mengkhianati perintah Presiden Joko Widodo dalam memberantas kasus narkoba.