AKBP Dody Prawiranegara Dipecat dari Polri

11 August 2023 20:30

Mantan anak buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara dipecat tidak hormat sebagai anggota Polri. Pemecatan itu dilakukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis, 10 Agustus 2023.

"Dari hasil putusan sidang KKEP dinyatakan bahwa sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Jumat, 11 Agustus 2023.

Dody juga dikenakan sanksi etika. Yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Atas sanksi ini, Dody menyatakan banding.

AKBP Dody dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 ayat 1 huruf c dan atau Pasal 8 huruf c angka 1 dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 2 huruf a dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya, Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa Putra juga telah dijatuhi hukuman PTDH. Teddy disebut telah melanggar etik.

Teddy dinilai melakukan perbuatan tercela karena memerintahkan anak buahnya, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti sabu dengan tawas. AKBP Dody divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran lima kilogram sabu ini. Sedangkan, Teddy divonis penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)