Polisi menangkap seorang suami yang tega menjual istrinya untuk layanan seksual melalui media sosial Facebook. Pelaku berinisial E yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah warga Surabaya, Jawa Timur.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penggerebekan yang dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Asemrowo di sebuah kamar kos. Polisi kemudian menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka telah menjual istrinya yang dinikahi secara siri ini untuk layanan seksual sejak dua bulan terakhir.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.