22 October 2026 18:38
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah mengumumkan penetapan 25 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Para pelaku menjalankan modus pengangkutan, penimbunan, hingga penjualan kembali BBM bersubsidi jenis Pertalite dan biosolar tanpa memiliki izin berusaha resmi.
Dari serangkaian penindakan yang dilakukan, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 5.189 liter Pertalite, 4.070 liter solar, dan 1.260 liter Pertamax. Selain itu, petugas juga mengamankan 17 unit kendaraan roda empat serta sejumlah uang tunai.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membeli BBM bersubsidi dari tempat penyaluran resmi, kemudian menimbunnya untuk dijual kembali ke masyarakat dengan harga di atas ketentuan.
"Ada 25 orang tersangka yang sudah ditetapkan terhadap kasus BBM ilegal ini. BBM ilegal ini dalam arti yaitu pelaku melakukan kegiatan pengangkutan BBM subsidi jenis Pertalite dan biosolar tanpa dilengkapi perizinan berusaha, atau pelaku membeli, menimbun, dan juga menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi," ujar Irjen Pol. Iwan dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Kamis, 22 Oktober 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus menjalani proses hukum di Polda Kalimantan Tengah untuk pertanggungjawaban pidana lebih lanjut.