Polri Tetapkan LSP dan 2 Lainnya Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden dan Pejabat Negara

3 November 2026 20:45

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal tapping/interception), akses ilegal (illegal access), serta perusakan dan penghapusan data elektronik. Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. 

"Penyidik menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Asep Safrudin, dikutip dari Breaking News Metro TV, Selasa, 3 November 2026.

Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, tindak pidana penyadapan ilegal ini berlangsung dalam rentang tahun 2025 hingga 2026. Penyadapan tanpa prosedur tersebut menyasar nomor ponsel Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat tinggi negara, tokoh politik, media massa, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.

Para pelaku memanfaatkan perangkat sistem penyadapan resmi Polri (Lawful Interception Management System/LIMS) secara sewenang-wenang tanpa mengantongi surat perintah tugas atau dasar hukum penanganan perkara pidana yang sah.

"Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010. Nomor-nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi dan tidak terkait dengan penyidikan perkara apa pun," ujar Kabareskrim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Komjen Asep memaparkan, pada Oktober 2026, para tersangka berusaha menghilangkan jejak kejahatan dengan memerintahkan penghapusan file rekaman audio hasil sadapan serta log data rekaman pada komputer peladen LIMS. Praktik menyimpang ini terungkap setelah seorang petugas internal membuat Laporan Polisi (LP) pada 30 Oktober 2026.
 



Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Dittipidsiber langsung melakukan langkah scientific crime investigation. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 saksi ahli, serta menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel pintar, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.

"Terhadap para tersangka sudah kita lakukan penahanan di Rutan Mabes Polri," tegas Kabareskrim.

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa tindakan melawan hukum ini murni perbuatan oknum, bukan merupakan kebijakan maupun instruksi kelembagaan Polri. Pengawasan internal pun terus diperketat bersama Divisi Propam Polri.

"Hal yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada tim penyidik yang bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel," ucap Komjen Asep Edi.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menambahkan bahwa pengungkapan kasus besar ini menjadi bukti konkret komitmen Kapolri dalam melakukan pembenahan ke dalam (internal reform) demi merawat transparansi dan integritas korps Bhayangkara di mata publik.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X