3 November 2026 20:45
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal tapping/interception), akses ilegal (illegal access), serta perusakan dan penghapusan data elektronik. Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
"Penyidik menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Asep Safrudin, dikutip dari Breaking News Metro TV, Selasa, 3 November 2026.
Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, tindak pidana penyadapan ilegal ini berlangsung dalam rentang tahun 2025 hingga 2026. Penyadapan tanpa prosedur tersebut menyasar nomor ponsel Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat tinggi negara, tokoh politik, media massa, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.
Para pelaku memanfaatkan perangkat sistem penyadapan resmi Polri (Lawful Interception Management System/LIMS) secara sewenang-wenang tanpa mengantongi surat perintah tugas atau dasar hukum penanganan perkara pidana yang sah.
"Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010. Nomor-nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi dan tidak terkait dengan penyidikan perkara apa pun," ujar Kabareskrim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Komjen Asep memaparkan, pada Oktober 2026, para tersangka berusaha menghilangkan jejak kejahatan dengan memerintahkan penghapusan file rekaman audio hasil sadapan serta log data rekaman pada komputer peladen LIMS. Praktik menyimpang ini terungkap setelah seorang petugas internal membuat Laporan Polisi (LP) pada 30 Oktober 2026.
Baca Juga :