Pakar: Kehadiran Jokowi Jadi Kunci Pembuktian dalam Sidang Roy Suryo dan Tifa

5 November 2026 13:11

Kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai saksi korban dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu dinilai menjadi elemen kunci sekaligus mahkota dalam pembuktian perkara.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyatakan bahwa kedatangan Jokowi di ruang sidang sangat penting untuk membuktikan unsur kerugian dan penderitaan yang dialami akibat dugaan tindak pidana tersebut.

"Beliau berada dalam posisi sebagai saksi korban. Pak Jokowi harus dapat menjelaskan penderitaan atau kerugian apa yang dirasakan akibat perbuatan pidana para terdakwa," ujar Azmi dalam tayangan Breaking News Metro TV, Kamis, 5 November 2026.

Menurut Azmi, inti dari persidangan ini bermula dari dokumen salinan ijazah yang dianalisis oleh Roy Suryo dan dr. Tifa di media sosial. Karena itu, majelis hakim perlu menyandingkan dokumen fisik asli yang dibawa Jokowi dengan salinan digital yang beredar. Hal ini bertujuan memastikan kesesuaian antara fakta, dokumen, dan keterangan saksi, termasuk konfirmasi kelulusan dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kendati demikian, Azmi menegaskan bahwa kehadiran fisik pelapor dan bukti asli tidak serta-merta langsung mengunci putusan hakim. Dalam hukum acara pidana, hakim tetap harus menilai minimal dua alat bukti yang sah secara objektif.

"Hakim harus menguji apakah perbuatan ini murni fitnah yang menyerang kehormatan, ataukah kritik demi kepentingan umum dan kebebasan berpikir yang dijamin konstitusi," jelasnya.
 


Selain menilai fakta materiil, Azmi menekankan pentingnya pembuktian unsur niat jahat (mens rea). Hakim perlu menelaah motif terdakwa: apakah murni bermaksud menyerang kehormatan seseorang, atau berakar dari rasa keingintahuan akademis seorang peneliti.

Di sisi lain, Azmi juga menyoroti polemik ijazah ini yang telah bergulir berlarut-larut selama lebih dari satu dekade. Menurutnya, hal tersebut terjadi sebagian karena lembaga publik kurang transparan sejak awal dalam membuka proses verifikasi ke publik, padahal dokumen persyaratan pejabat negara bukan kategori rahasia.

Sebagai edukasi bagi masyarakat, Azmi mengimbau publik agar tetap berhati-hati saat menyampaikan kritik atau dugaan kesalahan pejabat di ruang publik.

"Masyarakat harus mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Dekatkan tuduhan pada wujud fisik bendanya, bukan pada 'katanya' atau asumsi semata, agar tidak terjebak kriminalisasi maupun salah objek," pungkas Azmi.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X