Pengembang yang Nakal Harus Digugat Pidana, Perdata atau Pailit?

24 March 2020 21:25

Para korban dalam kasus wanprestasi proyek hunian bisa menggugat hukum pengembang yang nakal secara pidana, perdata dan PKPU (Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang) alias pailit. Semua memiliki konsekuensi masing-masing. Manakah yang paling efektif?

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)