24 March 2020 21:25
Para korban dalam kasus wanprestasi proyek hunian bisa menggugat hukum pengembang yang nakal secara pidana, perdata dan PKPU (Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang) alias pailit. Semua memiliki konsekuensi masing-masing. Manakah yang paling efektif?