5 June 2019 12:46
Napi tindak pidana korupsi wisma atlet Nazarudin kembali mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1440 H di LP Sukamiskin pada Rabu pagi (5/6). Remisi yang ke-14 kalinya selama 7 tahun bagi Nazarudin ini sudah sesuai dengan pasal 34 PP No.99 tahun 1999.