KPK Ungkap Tarif Pemerasan TKA di Kemnaker Diatur Dirjen

Candra Yuri Nuralam • 9 June 2025 16:52

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dilakukan secara sistematis. Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengatakan tarif pungutan ditentukan langsung oleh pejabat setingkat direktur jenderal.

Menurut KPK, staf bawahan tak memproses dokumen perizinan kerja TKA jika tidak ada setoran uang. Komunikasi lanjutan pun dilakukan secara personal melalui aplikasi WhatsApp. “Atas perintah atasan hingga ke tingkat Dirjen, tarif ditentukan untuk setiap proses izin,” kata Budi, Senin, 9 Juni 2025.

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono. Modus pemerasan itu disebut berlangsung sejak 2019 dan diduga menghasilkan Rp53 miliar.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wanda)