31 August 2025 11:15
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan demo yang berujung ricuh dan anarkis di sejumlah daerah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kapolri pun menyampaikan jika Presiden Prabowo Subianto memerintahkan dirinya dan Panglima TNI untuk mengambil langkah tegas terkait tindakan anarkis.
"Dengan aksi unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu ini, kita melihat bahwa aksi yang berlangsung di beberapa wilayah saat ini cenderung tidak sesuai dengan aturan sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 98 terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Jadi saya ingatkan bahwa terkait dengan penyampaian pendapat itu adalah hak bagi
setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun tentunya ada syarat-syarat di dalamnya," kata Kapolri dikutip dari Metro Pagi Primetime, Metro TV, Minggu, 31 Agustus 2025.
Menurutnya, unjuk rasa harus tetap memperhatikan kepentingan umum, dan menjaga persatuan dan kesatuan.
Baca: Komunitas Ojol di Jember dan Probolinggo Gelar Doa Bersama untuk Affan |