Candra Yuri Nuralam • 27 June 2025 09:16
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan mengajukan banding atas vonis 16 tahun penjara, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Ada sejumlah aset yang diminta hakim dikembalikan, padahal diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi.
“Ada barang bukti yang terkait kalau tidak salah sekitar Rp8 miliar (harus dikembalikan ke Zarof),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025.
Harli mengatakan, dalam putusan Zarof, uang Rp8 miliar itu disebut sebagai aset resmi berdasarkan laporan pajak. Namun, Kejagung tidak sepaham dengan pertimbangan hakim itu.
“Oleh penuntut umum berpendapat bahwa seyogianya itu harus juga dirampas untuk negara,” ucap Harli.
Karenanya, Kejagung mengajukan banding. Uang yang diminta itu akan digunakan untuk pengembalian kerugian negara atas kasus rasuah yang sudah terjadi.