Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Zarof Ricar

Candra Yuri Nuralam • 27 June 2025 09:16

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan mengajukan banding atas vonis 16 tahun penjara, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Ada sejumlah aset yang diminta hakim dikembalikan, padahal diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi.

“Ada barang bukti yang terkait kalau tidak salah sekitar Rp8 miliar (harus dikembalikan ke Zarof),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025.

Harli mengatakan, dalam putusan Zarof, uang Rp8 miliar itu disebut sebagai aset resmi berdasarkan laporan pajak. Namun, Kejagung tidak sepaham dengan pertimbangan hakim itu.

“Oleh penuntut umum berpendapat bahwa seyogianya itu harus juga dirampas untuk negara,” ucap Harli.

Karenanya, Kejagung mengajukan banding. Uang yang diminta itu akan digunakan untuk pengembalian kerugian negara atas kasus rasuah yang sudah terjadi.


Zarof divonis 16 tahun


Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Zarof Ricar bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara. Dia divonis penjara selama 16 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Zarof) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Majelis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.

Hakim juga memberikan vonis denda Rp1 miliar kepada Zarof. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

“Apabila denda tidak dibayar, maka, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ucap Ketua Majelis.

Hukuman itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara. Hitungan kurungan Zarof dimulai dari tahap penahanan pada masa penyidikan. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)