5 February 2025 08:32
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan perdana yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Rabu, 5 Februari. Sidang ini akan menguji status tersangka Hasto dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Seharusnya, sidang ini digelar pada 21 Januari lalu. Namun terpaksa ditunda karena ketidakhadiran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik, lantaran Hasto menantang legalitas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Hasto melalui kuasa hukumnya berargumen bahwa proses penetapan tersangka tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, KPK melalui juru bicaranya, Tessa Mahardhika, memastikan bahwa lembaga antirasuah tersebut akan hadir dalam sidang esok hari. KPK juga menyatakan keyakinannya untuk memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto.
Menurut Tessa, proses penetapan tersangka terhadap Hasto telah melalui prosedur yang sesuai dengan aturan hukum. Termasuk pemenuhan minimal dua alat bukti sebagai bukti awal yang cukup.
Baca Juga: KPK: Penahanan Hasto tak Bergantung Praperadilan |