UNCLOS Larang Laut Dimiliki Secara Individu, Tak Boleh Ada Hak Milik dan HGB

Agus Utantoro • 31 January 2025 14:40

Yogyakarta: Pakar geospasial Universitas Gadjah Mada (UGM), I Made Andi Arsana, menegaskan bahwa perairan laut di kepulauan menurut ketentuan United Nations Convention on Law of the Sea (UNCLOS) diakui sebagai bagian dari kedaulatan suatu negara yang memiliki pulau tersebut. Namun, perairan kepulauan tidak boleh dimiliki oleh individu atau perusahaan.

Menurut I Made Andi Arsana, pemasangan pagar laut yang dilakukan di beberapa wilayah menunjukkan adanya indikasi upaya mengkonversi laut menjadi daratan. Oleh karena itu, pemerintah harus segera melakukan investigasi legal, fisik, serta geospasial untuk menegaskan adanya pelanggaran yang telah terjadi.

"Analisis data dan citra satelit yang dilakukan oleh UGM menunjukkan bahwa sejak tahun 1976, tidak pernah terjadi perubahan garis pantai yang signifikan di kawasan Pantai Utara Jawa. Selain itu, kawasan antara pagar bambu hingga daratan sejak tahun 1976 adalah laut," ujar I Made Andi Arsana, Jumat, 31 Januari 2025.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kawasan tersebut adalah ruang laut yang merupakan perairan kepulauan dan sebagai bagian dari kedaulatan negara. Oleh karena itu, laut tidak boleh dimiliki secara individu maupun oleh perusahaan. Dengan demikian, tidak boleh ada hak kepemilikan baik dalam bentuk hak milik maupun hak guna bangunan (HGB).

Indonesia sendiri pernah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3), namun aturan tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan prinsip pengelolaan sumber daya laut untuk kepentingan bersama.

Namun, terdapat konteks berbeda dalam pemberian hak kepada masyarakat Bajo. Menurut I Made Andi Arsana, dalam kasus ini, pemberian hak bukan bertujuan untuk kepemilikan individu atau perusahaan, melainkan sebagai upaya negara dalam melindungi masyarakat adat yang secara historis telah hidup dan bergantung pada laut sebagai ruang hidup mereka.

Dengan adanya regulasi yang tegas, pemerintah diharapkan dapat menjaga kelestarian laut serta mencegah praktik konversi laut menjadi lahan pribadi yang berpotensi merusak ekosistem dan melanggar kedaulatan negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wanda)