20 March 2025 17:57
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menggeledah sebuah rumah dan ruko terkait dengan dugaan korupsi dana kas di Bank Bengkulu sebesar Rp6 miliar. Pemilik rumah yang merupakan pegawai Bank Bengkulu diduga menggunakan dana miliaran rupiah tersebut untuk judi online.
Penggeledahan dilakukan di rumah FD di Jalan Dempo 4, Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung, dan ruko milik ER di Jalan Mangga Raya Kota Bengkulu.
Setelah melakukan penggeledahan selama kurang lebih 2 jam, tim penyidik Kejari Bengkulu mengamankan 70 barang bukti yang terdiri dari dua unit handphone dan berbagai dokumen pendukung.
Baca juga: Dorong Indeks Literasi Generasi Z, Kemenag Gelar Ngabuburead Kepustakaan Islam |