21 November 2025 18:37
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mengungkap kasus pembakaran rumah dinas Hakim Kamazaro di Kompleks Taman Harapan Indah, Medan. Dalam kasus yang awalnya diduga sekadar kebakaran ini, penyidik menetapkan empat tersangka dengan motif utama sakit hati dan dendam akibat aksi pencurian perhiasan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi Polda Sumatera Utara, Direktorat Kriminal Umum, dan Laboratorium Forensik (Lafor).
“Hari ini Polrestabes Medan menjelaskan perkembangan kasus yang awalnya dugaan kebakaran di kediaman Bapak Hakim Kamazaro,” ujarnya dikutip dari Breaking News, Metro TV, Jumat, 21 November 2025.
Penyelidikan dilakukan menggunakan metode crime scientific investigation melalui olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak tiga kali, pemeriksaan 48 saksi, serta analisis rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV). Rekaman CCTV disebut sebagai kunci keberhasilan pengungkapan.
“Inilah yang membuat terang-benderang tindak pidana yang kita ungkap hari ini,” tegasnya,
Ia menjelaskan. tim berulang kali melakukan olah TKP bersama Inafis dan Lafor demi mencari petunjuk baru. Dari rekaman CCTV, penyidik berhasil mempersempit rentang waktu terjadinya tindak pidana menjadi hanya 15 menit, yakni pukul 10.17 WIB hingga 10.32 WIB.
“Lima belas menit itulah yang krusial. Tersangka melakukan pembakaran dengan sengaja,” ungkap Jean.
Tersangka utama FA diketahui pernah bekerja sebagai sopir korban selama tiga tahun. Motifnya melakukan aksi tersebut adalah rasa sakit hati dan dendam terkait masalah pencurian yang pernah terjadi sebelumnya.
FA merencanakan aksinya sejak 30 Oktober dan bahkan telah mengungkapkan rencananya kepada Simamora (Tersangka 2). “Mau kurampok rumah bos itu dan kubakar rumahnya,” ujar FA dalam percakapan yang dikutip penyidik.
Pada 4 November, FA memastikan korban berada di Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelum menuju lokasi. Ia masuk ke rumah menggunakan kunci yang ditinggalkan di rak sepatu oleh istri korban. Setelah mencongkel pintu kamar dengan obeng, FA mencuri perhiasan milik istri korban dari laci terkunci.
Setelah aksi pencurian, FA membakar rumah. Dalam simulasi penyidik, lemari dan perabotan dapat terbakar habis dalam waktu 12 menit tanpa bahan akseleran. FA diduga menyiramkan pertal yang dibelinya di Pertamini Delitua dan membakar tisu serta pakaian untuk memastikan api cepat membesar.
Selain FA, penyidik menetapkan tiga tersangka lain:
Dari penjualan perhiasan, FA memperoleh sekitar Rp200 juta, yang sebagian digunakan untuk membeli sepeda motor seharga Rp9,2 juta. Penyidik meringkus FA pada 14 November dan menyita motor, perhiasan, serta uang hasil kejahatan yang disimpan dalam rekening istri dan anak pelaku.
(Muhammad Fauzan)