22 January 2025 20:16
Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Keputusan tersebut merupakan salah satu poin utama yang dihasilkan dalam rapat kerja yang digelar pada Rabu, 22 Januari 2025 di Gedung DPR RI, Jakarta. Mendagri Tito Karnavian menyampaikan usulan tiga opsi jadwal pelantikan, yang akhirnya diputuskan pada opsi pertama untuk gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak menghadapi sengketa di MK.
BACA : Dukung Swasembada Pangan, Program Penanaman Jagung 1 Juta Hektare Dimulai di Subang |