Pengemudi Fortuner Ancam Taksi Online di Senopati Jadi Tersangka

14 February 2023 19:19

Polisi resmi menetapkan pengemudi Fortuner pelaku penyerangan dan pengancaman terhadap sopir taksi online di wilayah Senopati, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Pria itu dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

"Menerapkan atau menjadikan tersangka atas perbuatan yang dilakukan tersangka adalah dengan Pasal Pidana 406 KUHP yaitu pengrusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Polres Jaksel meningkatkan status hukum terhadap pria pengemudi fortuner hitam, Giorgio Ramadhan, pelaku penyerangan dan pengancaman terhadap sopir taksi online serta penumpangnya. Polisi resmi menetapkan Giorgio sebagai tersangka usai meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Adapun penetapan status tersangka ini dilakukan setelah polisi mengantongi dua alat bukti dan juga melakukan gelar perkara.

Sementara itu, pelaku juga meminta maaf dan mengakui jika hal yang mendasari dirinya melakukan hal tersebut dikarenakan emosi. Penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel menjerat tersangka dengan pasal berlapis tentang penyerangan dan juga pasal tentang pengancaman dengan acaman hukuman penjara di atas lima tahun.

(Hajid Arrafi)


Close Ads X
Close Ads X