Eksekusi Lahan Terdampak Tol Solo-Yogyakarta Diwarnai Protes
N/A • 10 May 2023 17:31
Petugas Pengadilan Negeri Klaten, Jawa Tengah mengeksekusi 17 bidang tanah atau lahan terdampak proyek Jalan Tol Solo-Yogyakarta. Sempat terjadi perlawanan dari pemilik lahan yang masih belum sepakat dengan harga ganti rugi lahan.
Kepala Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Siti Hibatun Zulaikha memprotes eksekusi lahan miliknya oleh petugas PN Klaten. Siti menyatakan pengadaan lahan jalan tol tidak mematuhi asas keadilan, kemanusiaan, dan kesepakatan.
Eksekusi lahan terdampak jalan Tol Solo-Yogyakarta di Desa Pepe ini merupakan hari pertama eksekusi. Agenda selanjutnya ada sebanyak 13 lahan yang akan dieksekusi.
Warga terdampak proyek jalan tol ini masih belum mau menerima uang ganti rugi. Sebab belum sepakat dengan besarannya.
Ketua PN Klaten, Tuty Budhi Utami menegaskan eksekusi sudah berdasarkan prosedur hukum dan aturan yang berlaku. Selama proses eksekusi, sebanyak 500 personel gabungan dari Polres Klaten, Kodim, dan Satpol PP Kabupaten Klaten bersiaga di lokasi.
Ada lima unit alat berat dikerahkan untuk merobohkan bagunan warga terdampak proyek Jalan Tol Solo-Yogyakarta. Alat berat dikerahkan usai petugas mengosongkan isi rumah.
(Silvana Febriari)