Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan persidangan kasus pembunuhan Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (30/11/2022). Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian silang dari terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Majelis hakim akan menggali interaksi antara Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf mulai dari TKP di Magelang, kemudian di Saguling serta rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal-hal yang dilakukan ketiganya di TKP juga akan diselidiki.
Selain itu, masalah sarung tangan Ferdy Sambo juga akan dibahas dalam sidang. Dari persidangan sebelumnya, Adzan Romer memberikan kesaksian bahwa dirinya melihat Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan. Hal ini dibantah oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis yang menyatakan bahwa Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan.
Hal ini juga ditunjukkan dalam rekaman CCTV di pos satpam Komplek Duren Tiga. Ketika itu, senjata api yang dibawa Fery Sambo terjatuh di dekat Adzan Romer. Namun, Ferdy Sambo mencegahnya untuk mengambil senjata api milik Brigadir J dengan nomor seri H233001.