23 October 2022 20:10
Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya merasa keberatan karena dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ada yang dipangkas dan dihilangkan. Ia menyebut, makna tentang perintah Sambo kepada Bharada E juga harus diuji di persidangan karena kata 'hajar' dan 'tembak' bisa memiliki makna yang sama.
"Kami menyampaikan eksepsi berdasarkan perkas perkara dan kami menemukan adanya perbedaan diksi, namun tidak bisa berdiri sendiri dan harus tetap dikontekskan dengan kronologi sebelumnya, yaitu peristiwa di Rumah Saguling lantai tiga," ujar Febri Diansyah.