Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J, JPU Tanggapi Eksepsi Sambo

20 October 2022 09:00

Sidang pembacaan eksepsi terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilaksanakan hari ini (20/10/2022) pada pukul 10.00 WIB.

Setelah itu akan dilanjutkan dengan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati yang dibacakan pada Senin (17/10/2022). Hakim yang akan memimpin sidang pada hari ini yaitu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso,  Anggotanya Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Pembacaan eksepsi dari Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan disampaikan melalui kuasa hukum masing-masing. JPU menyatakan, Ricky Rizal diketahui mengerti dan memahami serta mengikuti skenario yang telah dibuat oleh Ferdy Sambo.

Kuat Ma'ruf selaku sopir dan juga asisten rumah tangga dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawati diketahui juga berkontribusi dalam pembunuhan berencana Brigadir J yaitu dengan membawa pisau di dalam tas nya untuk digunakan apabila Brigadir J melawan saat di eksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren 3.

(Ahmad Firdaus)


Close Ads X
Close Ads X