Hendra Kurniawan Diperintah Ferdy Sambo Musnahkan CCTV

19 October 2022 12:31

Ferdy Sambo meminta anak buahnya, Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan untuk menghapus dan memusnahkan file CCTV Komplek Duren Tiga yang menunjukkan Brigadir J masih hidup. Dengan wajah tegang dan marah, Ferdy Sambo mengancam dan memperingatkan anak buahnya untuk menjaga video itu agar tak bocor ke orang lain sebelum dihapus.

Mereka yang menonton empat perwira Polri yakni, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit. Lalu, Ferdy Sambo meminta semua rekaman agar tak bocor.
 
"Ferdy Sambo mengatakan 'Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat'. Saksi Ferdy Sambo, menjelaskan dengan wajah tegang dan marah," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
 
Ferdy Sambo juga memerintahkan untuk menghapus semua rekaman dari CCTV itu. Hendra dan Arif menjalankan perintah Ferdy Sambo tersebut.
 
"Ferdy Sambo meminta untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan dan hapus semuanya'," kata jaksa.
 
Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keenam terdakwa meliputi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Muhammad Ali Afif)


Close Ads X
Close Ads X