19 October 2022 16:00
Arif Rachman Arifin disebut merusak laptop yang berisi rekaman penting CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pemusnahan rekaman CCTV tersebut atas perintah dari Ferdy Sambo. Perusakan laptop milik Baiquni Wibowo itu dibeberkan dalam sidang perintangan penyidikan penembakan Brigadir J.
"Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop (Microsoft Surface warna hitam) menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elekronik menjadi tidak berfungsi lagi," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 19 Oktober 2022.
Penjabaran jaksa, laptop yang sudah dirusak tersebut dibawa dan diamankan oleh Arif Rachman Arifin.
"Laptop lalu dimasukkan ke papper bag atau kantong warna hijau dan letakkan di jok depan. Selanjutnya, kantong berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan di rumahnya (Arif)," jelas jaksa.