17 October 2022 22:36
Kuasa hukum Putri Candrawathi Febri Diansyah menyebut, bahwa pihaknya menemukan beberapa poin dalam surat dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersifat asumsi.
"Ada satu kekhawatiran yang paling mendasar yang kami lihat di surat dakwaan tersebut ketika peran-peran yang dituduhkan kepada Bu Putri ternyata hanya didasarkan pada satu keterangan saksi saja. Tidak mungkin kita bisa menghukum orang hanya berdasarkan satu keterangan saksi saja," kata Febri, pasca-sidang perdana Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.
Febri berharap, persidangan kasus pembunuhan Brigadir J menjadi tempat menguji kebenaran berdasarkan fakta-fakta bukan asumsi atau kesimpulan yang prematur.