Lima oknum polisi diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena terlibat calo penerimaan Bintara di Jawa Tengah. Pelaku juga harus diproses pidana karena terlibat kasus penipuan atau suap.
"Bahwa siapapun yang melakukan perbuatan itu, di samping yang bersangkutan akan kehilangan jabatan profesinya, yang kedua yang bersangkutan harus mendekam dalam penjara," ujar Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan dalam Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Selasa (21/3/2023).
Menurut Asep Iwan Iriawan, pelaku harus dipidana agar memberi efek jera, meskipun uang korban sudah dikembalikan. Kasus ini juga harus ditindak tegas dan tuntas, agar tidak terulang kembali dan merusak citra Polri.
"Tidak berarti PTDH berhenti dengan cara mengembalikan uang, karena perbuatan pidana tidak hilang dengan mengembalikan uang tersebut," tegasnya.
Hal serupa juga dikatakan oleh Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto. Bahkan, masyarakat juga harus waspada dikenai sanksi hukum ketika melakukan tindak suap kepada para calo.
"Para orang tua yang anaknya akan mendaftar dan ikut tes perlu waspada, karena dalam kasus ini, ketika ia menyuap (maka) dia kena juga sanksi hukum," jelas Benny Mamoto.
Sebelumnya, lima oknum polisi dipecat akibat menjadi calo penerimaan Bintara. Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW. Akibatnya, korban menderita kerugian hingga mencapai Rp2,5 miliar.