16 December 2022 10:43
Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice), Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) pukul 09.30 WIB. Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin menjadi saksi mahkota dalam persidangan hari ini.
Sebelumnya, Irfan sudah lebih dulu memberikan kesaksian dalam persidangan untuk terdakwa Hendra dan Agus. Irfan mengaku dirinya mengamankan dan mengganti DVR CCTV rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga atas perintah Agus dan diserahkan kepada Chuck Putranto.
Namun, keterangan Irfan dibantah Agus. Agus mengklaim bahwa dirinya hanya memberikan perintah untuk mengecek dan amankan DVR CCTV, bukan untuk menggantinya.
Atas perbuatannya tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.