16 December 2022 16:50
Salah satu korban penipuan aplikasi Quotex, Alfred Nobel mengatakan dirinya telah mendapatkan informasi dan menduga bahwa hasil sidang putusan terdakwa kasus Quotex Doni Salmanan akan menghasilkan hukuman yang menguntungkan terdakwa dan merugikan korban.
Alfred menyatakan informasi tersebut telah didapatkan satu minggu sebelum sidang. Saat mengetahui hal tersebut, Alfred mengaku dirinya langsung membuat video dan spanduk sebagai bentuk kekecewaan karena hukuman yang diberikan kepada Doni Salmanan terlalu ringan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Ketua Achmad Satibi membacakan hasil putusan atas terdakwa Doni Salmanan di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Hakim memvonis Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara dan seluruh aset miliknya akan dikembalikan.
Para korban mengaku kecewa atas putusan hakim yang tidak mengabulkan ganti rugi korban. Dan saat ini jaksa akan mengajukan banding dengan pertimbangan putusan hakim yang mengembalikan aset sitaan kepada Doni Salmanan.