15 December 2022 16:31
Sidang perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto dan Chuck Putranto masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022). Pakar hukum pidana, Asep Iriawan menilai bahwa para terdakwa sudah terbukti bersalah, tapi perlu diperiksa lebih dalam keterlibatannya.
"Dakwaan obstruction of justice sudah terbukti. Namun, pertanggung jawabannya bisa hilang atau bisa diperingan, tergantung penasihat hukumnya," kata pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan.
Terdapat tujuh terdakwa obstruction of justice pada kasus ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto. Kemudian AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto. Para terdakwa dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.