Pemerintah Provinsi Bali akan memungut biaya masuk bagi para turis asing yang ingin berkunjung ke Pulau Dewata. Wisatawan mancanegara akan dikenakan biaya Rp150 ribu atau sekitar USD10. Pungutan tersebut bisa dibayarkan secara elektronik atau e-payment.
Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan, kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan pada 2024. Pungutan untuk wisatawan asing tersebut merujuk pada UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang mengizinkan pemprov untuk memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali.
Kebijakan pungutan ini nantinya harus dibayarkan oleh turis asing sesampainya mereka di pintu kedatangan Bandara Ngurah Rai. Hasil pungutan ini akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Bali dan rencananya akan digunakan untuk membangun infrastruktur pariwisata di Bali.