Usai berorasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, perwakilan Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) menggelar audiensi dengan perwakilan Pemprov Jatim. Audiensi juga dihadiri perwakilan aplikator angkutan online.
Perwakilan Frontal akhirnya diterima oleh Asisten 2 Sekda Pemprov Jatim dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim. Dalam audiensi ini, Kadishub Jatim menegaskan pihaknya telah Surat Keputusan (SK) Gubernur soal aturan layanan akuntansi sewa khusus, baik kendaraan roda dua maupun roda empat per 10 Juli 2023.
SK Gubernur itu memuat aturan terkait tarif batas bawah dan standar layanan transportasi online yang harus dipatuhi aplikator.
Diketahui, Keputusan Gubernur (Kepgub) Jatim bernomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang angkutan sewa khusus, telah ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada Senin, 10 Juli 2023.
Dalam keputusan nomor satu, merinci tarif angkutan sewa khusus di Jatim. Tarif batas bawah Rp3.800 per kilometer, tarif batas ata Rp6.500 per kilometer, dan tarif minimal Rp15.200 per kilometer.