Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengungkapkan putusan sidang Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi sianida tidak apple to apple apabila jadi alat bukti di perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Kasus kopi sianida disebut tidak mengandung unsur perencanaan.
"Saya kira ini salah, karena membuat dia (Ferdy Sambo) dihukum. Seharusnya dia (pengacara terdakwa) cari putusan yang dibebaskan dari tuntutan hukum. Kalau begini berarti sang pengacara setuju kliennya dihukum 20 tahun," kata Jamin, Kamis (29/12/2022).
Sebelumnya, Kuasa Hukum Putri Candrawathi menjadikan putusan sidang kasus kopi Sianida sebagai salah satu alat bukti meringankan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hal itu diungkapkan Febri saat memaparkan 35 alat bukti di PN Jakarta Selatan.
Febri menjelaskan, pihaknya melampirkan barang bukti putusan kasus kopi sianida untuk menekankan pentingnya motif dalam suatu pembuktian perkara pembunuhan.